Blog

Kenali Jenis Sertifikat Apartemen yang Berlaku di Indonesia

Membeli apartemen merupakan investasi besar yang membutuhkan pertimbangan matang. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah mengenai legalitas kepemilikan properti tersebut. 

Di Indonesia, bukti kepemilikan apartemen yang diakui secara hukum berupa sertifikat. Properti seperti apartemen memiliki beberapa jenis bukti kepemilikannya tersendiri, dengan hak dan kewajiban yang berbeda bagi pemiliknya.

Memahami jenis-jenis sertifikat ini sangatlah penting sebelum Anda memutuskan untuk membeli apartemen. Berikut ini 4 jenis sertifikat apartemen yang berlaku di Indonesia:

Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau SHMSRS merupakan sertifikat dengan hak kepemilikan tertinggi atas unit apartemen. Sertifikat ini setara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kepemilikan rumah tapak. Artinya, pemilik SHMSRS memiliki hak penuh atas unit apartemennya, termasuk hak untuk menjual, menyewakan, mewariskan, dan menggadaikannya.

Contoh cover depan sertifikat SHMSRS
Contoh cover depan sertifikat SHMSRS

SHMSRS diterbitkan oleh kantor pertanahan setelah proses pembangunan apartemen selesai dan telah dilakukan pemisahan unit-unitnya. Untuk mendapatkan SHMSRS, pembeli apartemen harus terlebih dahulu memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh notaris.

Apakah SHMSRS memiliki masa berlaku? SHMSRS berlaku selamanya sepanjang tidak berpindah tangan hak nya. Namun yang perlu diperhatikan adalah jenis alas hak tanah yang digunakan untuk membangun apartemen tersebut.

Misalnya jika apartemen tersebut dibangun diatas tanah HGB (Hak Guna Bangunan), maka yang perlu diperpanjang adalah HGB tanah tersebut.

Mengapa demikian? Karena dalam UU No. 20 Tahun 2011 Pasal 17, dijelaskan bahwa rumah susun (apartemen) dapat dibangun diatas tanah hak milik perorangan, HGB atau hak pakai atas tanah negara, serta hak pakai di atas hak pengelolaan. Selain itu dapat juga dibangun dengan pemanfaatan barang berupa tanah milik pemerintah atau tanah wakaf.

Masing-masing jenis alas hak tersebut memiliki masa berlaku yang dapat diperpanjang.

Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)

Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun yang disebut dengan SKBG Sarusun merupakan tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun/apartemen di atas barang milik negara atau barang milik pemerintah daerah yang berupa tanah, atau di atas tanah wakaf dengan cara sewa.
 
Sehingga dapat dipastikan ketika Anda membeli apartemen dengan status kepemilikan surat yang ditawarkan berupa SKGB, maka pengembang apartemen tersebut membangun gedung apartemen di atas tanah sewaan, bukan tanah HGB murni yang dimiliki oleh developer.
 

Pemilik SKBG memiliki hak yang lebih terbatas dibandingkan pemilik SHMSRS. Mereka hanya memiliki hak atas bangunan apartemen saja, tetapi tidak memiliki hak atas tanah di bawahnya.

HGB Apartemen

HGB diatas hak milik merupakan hak untuk menggunakan dan membangun di atas tanah orang lain dalam jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun lagi.

Sama halnya dengan SKBG, pemilik HGB ini juga memiliki hak yang lebih terbatas dibandingkan pemilik SHMSRS. Mereka hanya memiliki hak atas bangunan unit apartemennya saja, tetapi tidak memiliki hak atas tanah di bawahnya.

Di Indonesia sendiri terdapat dua jenis HGB apartemen yang sangat familiar di kalangan pemilik unit apartemen, antara lain:

1. HGB murni

Apartemen dengan HGB murni artinya bangunan apartemen tersebut dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh pengembang itu sendiri. Umumnya, sertifikat yang diberikan kepada pembeli apartemen adalah SHMSRS.

2. HGB diatas HPL

Sementara apartemen dengan HGB di atas HPL (Hak Pakai Lahan) artinya apartemen tersebut dibangun di atas tanah yang bukan kepemilikan langsung pengembang properti tersebut.

Pengembang properti mendapatkan hak pengelolaan atas tanah milik negara atau pemerintah daerah. Sertifikat yang diberikan kepada pembeli berupa SKBG.

Strata Title

Strata Title adalah sistem kepemilikan apartemen yang berasal dari negara-negara common law seperti Inggris dan Australia. Sistem ini mulai diterapkan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam sistem Strata Title, setiap pembeli hunian apartemen memiliki sertifikat hak miliknya sendiri, yang disebut dengan Strata Certificate. Pemilik Strata Certificate memiliki hak penuh atas unit apartemennya, termasuk hak untuk menjual, menyewakan, mewariskan, dan menggadaikannya.

Strata Title menawarkan beberapa keuntungan dibandingkan sistem sertifikat apartemen lainnya di Indonesia, antara lain keunggulan atas kejelasan hak kepemilikan, kemudahan dalam bertransaksi (jual, sewa, mewariskan atau menggadaikan), keamanan investasi karena dinilai lebih terjamin.

Namun, biaya penerbitan Strata Certificate biasanya lebih mahal dibandingkan biaya penerbitan sertifikat apartemen lainnya di Indonesia.

Memahami jenis-jenis sertifikat apartemen sangatlah penting bagi calon pembeli apartemen. Dengan memahami hak dan kewajiban yang berbeda-beda pada setiap jenis sertifikat, Anda dapat memilih jenis sertifikat yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

Pilihlah properti dari developer terkenal dan terpercaya yang berani memberikan transparansi soal kejelasan sertifikat kepemilikan apartemen Anda.

Contohnya seperti Apartemen Akasa dan Upper West BSD. Mahakarya hasil kolaborasi Dwijaya Karya Group dan Sinarmas Land ini memberikan jenis sertifikat HGB murni Dengan kelengkapan legalitas yang dapat diandalkan, 2 apartemen yang didesain sesuai dengan gaya hidup dan selera masyarakat urban ini bisa jadi pilihan Anda.

Dwijaya Karya

Pengembang properti perumahan, apartemen, komplek komersial dan properti real estate lainnya yang terpercaya di Indonesia lebih dari 10 tahun.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker