Pahami Cara dan Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Domisili adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pendatang yang tidak memiliki KTP di daerah tersebut untuk membuktikan tempat tinggal mereka. Surat ini diberikan oleh pejabat berwenang sebagai bukti bahwa pendatang telah melapor dan memiliki tempat tinggal tetap di daerah tersebut.
Surat Keterangan Domisili sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, contohnya seperti saat melamar pekerjaan, syarat dokumen untuk mengurus pajak, membuka rekening bank, pinjam uang di bank, atau mengurus surat-surat properti seperti sertifikat apartemen, surat hak alas tanah, perpanjangan HGB, dan masih banyak yang lainnya.
Tempat untuk mengurus Surat Keterangan Domisili atau SKD ini biasanya dilakukan di kantor desa setempat. Proses pengurusan surat ini umumnya tidak rumit dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Berikut syarat dan cara membuat Surat Keterangan Domisili:
Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili
Berikut persyaratan untuk melakukan pembuatan surat keterangan domisili:
Surat Pengantar RT/RW | Surat pengantar ini diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Ketua RT dan RW di wilayah tempat tinggal saat ini. Bawalah fotokopi identitas untuk melengkapi data. |
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon | Pastikan identitas masih berlaku dan dalam kondisi baik. |
Fotokopi Kartu Keluarga | Bawalah KK yang terbaru dan pastikan nama Anda terdaftar di dalamnya. |
*Materai Rp6.000 | *Syarat ini opsional bergantung dari kebijakan masing-masing daerah. |
*Pas Foto |
Perlu diketahui bahwa pihak kelurahan memiliki kewenangan untuk menolak permohonan penerbitan dokumen ini bagi warga yang baru tinggal di wilayah tersebut selama kurang dari 1 tahun.
Hal ini dikarenakan surat keterangan ini diperuntukkan bagi individu atau badan usaha yang telah menetap dan menjadi bagian dari komunitas pada suatu wilayah.
Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili
- Datang ke kantor kelurahan pada hari dan jam kerja dengan membawa semua dokumen yang telah disiapkan.
- Setelah sampai di kantor, ambil nomor antrean atau tanyakan terlebih dahulu kepada petugas.
- Tunggu hingga nomor antrean dipanggil, kemudian serahkan berkas persyaratan kepada petugas.
- Petugas akan memberikan formulir permohonan yang perlu diisi dengan lengkap dan benar.
- Biasanya terdapat biaya administrasi yang perlu dibayarkan untuk penerbitan SKD, besarannya bervariasi tergantung pada kebijakan kelurahan setempat.
- Setelah berkas lengkap dan biaya dibayarkan, tunggulah beberapa saat hingga SKD diterbitkan oleh Kepala Desa.
- Lamanya waktu yang dibutuhkan sampai surat tersebut terbit biasanya hanya 1 hari kerja saja. Kadang bisa juga menunggu beberapa jam, tergantung disituasi dari petugas yang melayani.
Apakah Layanan Surat Domisili Dapat Dilakukan Secara Online?
Kemungkinan pembuatan surat domisili dapat dilakukan secara online tergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Saat ini beberapa daerah telah menyediakan layanan secara online melalui website desa atau aplikasi resmi milik pemerintah daerah tersebut.
Beda Surat Keterangan Domisili Dengan Surat Pindah Domisili
Surat Keterangan Domisili (SKD) dan Surat Pindah Domisili (SPD) adalah dua dokumen yang berbeda dengan fungsi dan tujuan yang berbeda pula. Berikut perbedaannya seperti yang tertera pada tabel:
Jenis surat: | Surat Keterangan Domisili | Surat Pindah Domisili |
Pengertian: | Surat pernyataan resmi dari pejabat berwenang yang menyatakan bahwa seseorang atau badan usaha telah tinggal dan bertempat tinggal di suatu alamat daerah tertentu. | SPD adalah surat yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti bahwa seseorang telah pindah tempat tinggal dari satu daerah ke daerah lain. |
Fungsi: | Digunakan sebagai bukti tempat tinggal bagi orang yang tidak memiliki KTP di daerah tersebut, untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, membuka rekening bank, surat izin usaha, dan lain sebagainya. | SPD digunakan untuk memperbarui data dan mengurus dokumen kependudukan baru di daerah tujuan, seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran. |
Syarat: | - Telah tinggal di wilayah tersebut minimal 1 tahun - Memiliki surat pengantar RT/RW - Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga - Membayar biaya penerbitan | - Memiliki surat pengantar RT/RW - Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga beserta aslinya - Pas foto 3x4 5 lembar - Membayar biaya penerbitan |
Penerbit: | Diterbitkan oleh kantor desa atau kelurahan setempat. | SPD diterbitkan oleh Disdukcapil di daerah asal. |