Blog

7 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Insentif PPN DTP untuk Kepemilikan Rumah

Sedang merencanakan untuk membeli rumah atau apartemen? Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bisa menjadi kabar baik bagi Anda. 

Kebijakan ini memberikan keringanan pajak bagi pembeli rumah baru, sehingga bisa menghemat pengeluaran cukup besar. Namun, agar bisa memanfaatkan insentif PPN DTP dengan maksimal, ada beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui.

Apa itu PPN DTP?

PPN DTP adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang membebaskan atau mengurangi beban pajak pertambahan nilai atas pembelian rumah baru. Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan sektor properti dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Aturan mengenai potongan pajak PPN untuk rumah baru pertama kali ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021.

Program ini berlanjut hingga kini melalui beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah, yang terbit pada setiap tahun anggaran baru.

Misalnya pada tahun 2022, program ini tertuang dalam PMK 06/PMK.010/2022. Kemudian tahun 2023 tertuang dalam PMK Nomor 120 tahun 2023. Dan yang terbaru di tahun 2024, kebijakan pembebasan atau keringanan pajak pembelian rumah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 tahun 2024.

7 Hal yang Perlu Diketahui tentang Insentif PPN DTP 2024

Program PPN DTP kembali hadir di tahun 2024 sebagai upaya pemerintah untuk mendorong sektor properti dan meningkatkan daya beli masyarakat. 

Namun, ada beberapa perubahan dan penyesuaian yang perlu Anda ketahui. Berikut adalah 7 hal penting yang perlu diperhatikan:

1. Program Perpanjangan

Kebijakan ini merupakan program lanjutan dari tahun-tahun sebelumnya yang memberikan potongan pajak cukup signifikan bagi transaksi rumah baru.

Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi para calon pembeli rumah dengan memperpanjang program insentif PPN ditanggung pemerintah atas pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun pada tahun 2024 ini.

2. Syarat Penerima

Syarat umum untuk mendapatkan insentif PPN rumah yang dibayarkan oleh pemerintah periode 2024, yaitu:

  • Hanya berlaku untuk transaksi pembelian hunian baru yang unitnya sudah tersedia (unit ready bukan indent), serta diserahkan langsung dari tangan pertama (developer).
  • Sudah memiliki kode identitas rumah yang bisa didapatkan dari aplikasi Sikumbang Tapera pada halaman website https://sikumbang.tapera.go.id.
  • Batasan harga jual properti maksimal untuk program tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp5 miliar (lima miliar rupiah).
  • Pembeli harus Warga Negara Indonesia.

Namun, ada penyesuaian pada syarat kepemilikan. Jika sebelumnya diperbolehkan memiliki 2 rumah, maka pada tahun 2024 hanya berlaku untuk pembelian 1 rumah saja per orang.

3. Besaran Insentif untuk Rumah

Besaran PPN DTP tahun ini mengalami perubahan. Jika tahun sebelumnya besaran angkanya mencapai 100%, maka pada tahun 2024, dapat bervariasi tergantung pada periode penyerahan rumah.

  • Periode 1 Januari 2024 – 30 Juni 2024: Jumlah yang diberikan sebesar 100%.
  • Periode 1 Juli 2024 – 31 Desember 2024: Jumlah yang diberikan sebesar 50%.

Besaran PPN yang ditanggung pemerintah dibatasi hingga dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar Rp2 miliar, dengan syarat harga jual rumah tidak melebihi Rp5 miliar. Apabila harga rumah melebihi Rp2 miliar, maka sisa PPN terutang yang dibayarkan akan menggunakan tarif PPN 11%.

4. Properti yang Termasuk

Jenis properti yang termasuk dalam program ini antara lain rumah tinggal yang berdiri sendiri di atas tanah, serta unit apartemen atau rumah susun lainnya.

Perusahaan pengembang properti dan real estate, Dwijaya Karya Development, juga mengadirkan promo free PPN untuk pembelian unit apartemen di Apartemen Akasa Pure Living BSD sepanjang tahun 2024 ini. 

Segera booking unitnya dan dapatkan hunian apartemen di BSD Serpong yang modern, nyaman, serta strategis.

5. Cara Klaim PPN DTP Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 mengatur bahwa untuk mendapatkan fasilitas PPN yang ditanggung oleh pemerintah untuk periode 2024, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah adanya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Selain itu, rumah yang dibeli harus sudah siap huni dan diserahkan kepada pembeli antara tanggal 1 Januari hingga 31 Desember tahun 2024.

Proses serah terima ini harus dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang memuat informasi lengkap mengenai penjual, pembeli, rumah yang diserahkan, dan tanggal serah terima.

Berkas berita acara serah terima ini kemudian harus didaftarkan melalui website Sikumbang milik Kementerian PUPR atau BP Tapera di laman https://sikumbang.tapera.go.id.

6. Penerima PPN DTP 2023 bisa Mengajukan Kembali Untuk Program 2024

Pada pasal 5 PMK 7/2024, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang telah menerima insentif PPN rumah pada tahun-tahun sebelumnya untuk kembali memanfaatkan program tersebut pada tahun 2024, terutama jika masih terdapat sisa kewajiban pembayaran PPN yang belum terlunasi.

Namun, perlu diperhatikan bahwa insentif PPN rumah tahun 2024 tidak dapat diberikan kepada seseorang yang telah mendapatkan insentif PPN 2023 dari pembelian unit rumah baru, dan akan melakukan pembelian unit rumah tapak atau rumah susun kembali di tahun 2024.

7. Penyebab Gagalnya Pengajuan PPN DTP 2024

Sesuai Pasal 8 ayat (9) PMK 7/2024 secara jelas mengatur beberapa kondisi yang mengakibatkan gagalnya seseorang mendapatkan fasilitas pembayaran PPN oleh pemerintah, antara lain meliputi:

  • Jenis properti yang tidak memenuhi kriteria rumah tapak atau satuan rumah susun.
  • Waktu pembayaran uang muka (DP) atau cicilan pertama tidak sesuai dengan ketentuan, yakni dibayarkan sebelum 1 September 2023.
  • Periode penyerahan yang berada di luar rentang waktu yang ditetapkan yakni sebelum tanggal 1 Januari 2024 atau dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2024.
  • Pembelian lebih dari satu rumah oleh satu orang dalam waktu satu tahun pajak.
  • Adanya tindakan pengalihan kepemilikan rumah dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
  • Ketidaksesuaian penggunaan faktur pajak.
  • Kegagalan pengembang (developer) dalam melaporkan realisasi PPN DTP.
  • Kegagalan pengembang dalam mendaftarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Data dan Informasi Perumahan dan Pemukiman (Sikumbang).

Contoh Perhitungan PPN Rumah yang Ditanggung oleh Pemerintah

Proses serah terima rumah dari developer ke pembeli
Proses serah terima rumah dari developer ke pembeli

Bapak Albert seorang eksekutif muda membeli rumah di Tigaraksa tepatnya di Grand Almas Residence dengan nilai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Pak Albert melakukan pembayaran DP pada bulan Agustus 2024 sebesar Rp100.000.000 kemudian sisanya dilakukan pembayaran cicilan kredit ke bank. Pada bulan Nopember 2024 dilakukan serah terima rumah dari developer.

Dari kisah Bapak Albert tersebut, maka kita dapat menarik beberapa kesimpulan:

 
  1. Waktu serah terima rumah dilakukan pada bulan Nopember 2024, yang berarti masuk dalam periode 1 Juli – 31 Desember tahun 2024. Sesuai PMK 7/2024, untuk periode ini jumlah potongan yang dapat diberikan adalah sebesar 50%.
  2. Harga rumah yang dibeli Rp500.000.000.
  3. Pembayaran DP di awal tidak mempengaruhi perhitungan potongan PPN. Yang penting adalah total harga jual rumah dan waktu serah terima.

Rumus:

  1. PPN Terutang = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x PPN 11%
  2. PPN Dibayarkan Pemerintah = PPN Terhutang x 50%
  3. PPN Dibayar oleh Pak Albert = PPN Terhutang – PPN Dibayarkan Pemerintah

Perhitungan:

  1. Rp500.000.000 x 11% = Rp55.000.000 (Terhutang)
  2. Rp55.000.000 x 50% = Rp27.500.000 (Dibayarkan pemerintah)
  3. Rp55.000.000 – Rp27.500.000 (Dibayarkan oleh Pak Albert)

Kesimpulan:

Berdasarkan perhitungan di atas, Pak Albert berhak mendapatkan potongan PPN 50%. Artinya, Pak Albert hanya perlu membayar PPN sejumlah Rp27.500.000 dari total PPN yang terutang sebesar Rp55.000.000, sisanya akan ditanggung oleh pemerintah.

Dwijaya Karya

Pengembang properti perumahan, apartemen, komplek komersial dan properti real estate lainnya yang terpercaya di Indonesia lebih dari 10 tahun.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker