Blog

Apa itu Tapera dan Bagaimana Mekanismenya Sampai Peserta Memiliki Rumah?

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia khususnya Millenial dan Gen Z, memiliki rumah merupakan salah satu tujuan hidup yang ingin dicapai. Namun, harga properti yang terus meningkat seringkali menjadi kendala besar.

Untungnya, pemerintah Indonesia telah meluncurkan program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) sebagai solusi untuk membantu masyarakat Indonesia mewujudkan impian memiliki hunian.

Apa itu Tapera?

Tapera merupakan program tabungan jangka panjang yang dikelola oleh lembaga khusus. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat Indonesia, terutama pekerja formal dan informal, untuk memiliki rumah melalui mekanisme pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau.

Peserta Tapera akan menabung secara rutin setiap bulan, dan dana tabungan tersebut akan digunakan untuk membiayai pembelian rumah pertama dan/atau dana tersebut dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya landasan hukum yang kuat, Tapera menjadi program yang sah dan terpercaya. Hal ini memberikan jaminan bagi peserta bahwa dana yang disetorkan akan dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lembaga yang Mengelola Simpanan Tapera

Tampak depan kantor BP Tapera di Kebayoran Baru, Jakarta

Pengelolaan Tapera dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), yakni sebuah lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola dana Tapera. 

Lembaga ini diawasi secara independen oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan kegiatan pengelolaan dana simpanan peserta, mulai dari pengumpulan, penempatan, hingga penyaluran dana Tapera untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Berdasarkan informasi resmi dari situs BP Tapera, program pembiayaan perumahan yang ditawarkan cukup beragam. Peserta dapat memilih antara KPR Tapera untuk pembelian rumah pertama, KRR Tapera untuk perbaikan rumah, KBR Tapera untuk pembangunan rumah di atas tanah pribadi, serta FLPP yakni program kepemilikan rumah yang ditujukan khusus bagi masyarakat non-ASN.

Manfaat Tapera

Tapera merupakan bentuk tabungan jangka panjang yang aman dan menguntungkan. Dengan mengikuti program simpanan Tapera, peserta akan terbiasa menabung secara teratur sehingga tujuan mempunyai rumah dapat tercapai lebih cepat.

Program ini juga memberikan kemudahan dalam memperoleh pembiayaan perumahan dengan suku bunga yang lebih kompetitif dibandingkan dengan produk perbankan lainnya.

Selain itu, biasanya pemerintah memberikan berbagai jenis subsidi kepada peserta program ini, seperti subsidi bunga, subsidi uang muka, subsidi biaya provisi, dan lain-lain.

Siapa Saja yang Bisa Menjadi Peserta Tapera?

Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) dirancang untuk menjangkau berbagai kalangan pekerja di Indonesia. Secara umum, pekerja dan pekerja mandiri dapat menjadi peserta program ini.

Berikut adalah beberapa kategori peserta pekerja yang dapat ikut Tapera:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk di dalamnya CPNS, ASN, TNI, prajurit siswa TNI, Polri, pejabat negara.
  • Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Pekerja swasta di perusahaan swasta, baik skala besar maupun kecil.
  • Pekerja mandiri seperti tukang, pedagang, petani, nelayan, dan pekerja lepas lainnya juga dapat mengikuti Tapera.

Syarat Umum Kepesertaan Tapera

Berikut ini syarat umum atau kriteria sebagai peserta program Tapera sesuai dengan Pasal 5 PP No 25 Tahun 2020:

  • Merupakan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan dan telah melakukan pembayaran simpanan secara berkala oleh peserta dan/atau pemberi kerja.
  • Usia minimal 20 tahun atau sudah menikah.
  • Mempunyai penghasilan minimal sebesar upah minimum.

Penting untuk diperhatikan, pemerintah mewajibkan semua pekerja dan pekerja mandiri yang memenuhi syarat di atas menjadi peserta Tapera. Bagi pekerja mandiri atau freelancer yang penghasilannya di bawah UMR, keikutsertaan dalam program ini bersifat tidak wajib.

Besaran Pembayaran Iuran Tapera dan Contoh Perhitungannya

Besaran simpanan atau iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah yang diterima oleh peserta.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 2,5% ditanggung oleh pekerja yang dipotong langsung dari gaji atau upah bulanan pekerja.
  • 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja yang wajib menyetorkan jumlah ini sebagai bagian dari kontribusi mereka.

Contoh perhitungan:

Jika gaji pekerja yang diterima sebesar Rp5.000.000 per bulan, maka iuran Tapera yang harus dibayarkan sebagai berikut:

  • 2,5% x Rp5.000.000 = Rp125.000 (ditanggung pekerja)
  • 0,5% x Rp5.000.000 = Rp25.000 (ditanggung pemberi kerja)

Jadi, total iuran simpanan yang disetorkan secara rutin setiap bulan adalah sebesar Rp150.000.

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri besaran iuran yang harus dibayarkan sebesar 3% yang harus dibayarkan sendiri.

Kapan Dana Simpanan Tapera Dapat Digunakan?

Syarat untuk mendapatkan pembiayaan rumah dari Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) dapat bervariasi tergantung pada jenis program pembiayaan yang dipilih (KPR Tapera, KRR Tapera, KBR Tapera, atau FLPP).

Namun, secara umum, ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum dana tersebut dapat digunakan, yaitu:

  • Terdaftar sebagai peserta Tapera dan telah membayar iuran secara rutin.
  • Memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
  • Peserta belum pernah mempunyai rumah sendiri.
  • Masa kepesertaan sudah berjalan minimal 12 bulan.

Berakhirnya Kepesertaan Tapera

Kepesertaan Tapera berakhir artinya status seseorang sudah tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta. Ini berarti, individu tersebut sudah tidak wajib membayar simpanan atau iuran, serta tidak lagi mendapatkan fasilitas atau manfaat yang diberikan oleh program ini.

Secara umum, status peserta dapat berakhir dengan beberapa kondisi berikut:

  • Pensiun.
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
  • Jika peserta meninggal dunia, maka kepesertaannya dianggap berakhir.
  • Jika selama 5 tahun berturut-turut seorang peserta tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta (misalnya, tidak lagi bekerja atau tidak lagi masuk dalam kategori MBR), maka kepesertaannya akan berakhir.

Setelah kepesertaannya berakhir, peserta atau ahli warisnya berhak atas seluruh simpanan yang telah disetorkan beserta hasil pengembangannya.

Jika ada sisa dana Tapera yang belum digunakan untuk pembiayaan perumahan, maka dana tersebut dapat dicairkan.

Informasi pada artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini, selalu rujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber resmi BP Tapera.

Dwijaya Karya

Pengembang properti perumahan, apartemen, komplek komersial dan properti real estate lainnya yang terpercaya di Indonesia lebih dari 10 tahun.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker