Di era digital ini, kemudahan dalam mengakses informasi menjadi sebuah keniscayaan. Tak terkecuali dalam urusan pertanahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan layanan cek sertifikat tanah online, yaitu melalui situs web ATR/BPN dan aplikasi Sentuh Tanahku. Kini, kita tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek keaslian sertifikat tanah.
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi keaslian sertifikat tanah dengan mudah dan cepat, tanpa perlu antre di kantor BPN.
Mengapa Harus Cek Sertifikat Tanah?
Di era digital ini, modus penipuan mafia tanah semakin marak. Mereka memalsukan sertifikat tanah untuk melakukan transaksi jual beli fiktif atau bahkan merampas hak milik orang lain. Dengan mengecek keaslian sertifikat tanah secara online, kita dapat meminimalisir risiko menjadi korban penipuan mafia tanah secara cepat.
Contoh lain saat membeli tanah, sangat penting bagi calon pembeli untuk memastikan keaslian sertifikat tanah yang akan dibeli. Mengecek sertifikat tanah secara online merupakan salah satu cara cepat untuk memastikan bahwa tanah yang akan dibeli memiliki sertifikat yang sah dan terdaftar di BPN.
Cara Cepat Cek Sertifikat Tanah Online
Berikut adalah dua cara mudah untuk mengecek sertifikat tanah secara online:
Melalui Situs Web ATR/BPN
Sebelum memulai proses mengecek sertifikat tanah, pastikan sudah menyiapkan data-data yang dibutuhkan seperti nomor sertifikat tanah yang ingin dicek, informasi kantor yang menerbitkan, serta tahun terbit.
- Buka situs web ATR/BPN di www.atrbpn.go.id
- Klik menu “Publikasi” di bagian atas halaman
- Pilih menu “Layanan” dan kemudian klik “Pengecekan Berkas” (https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengecekan-berkas)
- Masukkan informasi yang diperlukan, seperti kantor pertanahan, nomor berkas, dan tahun.
- Isi captcha
- Klik tombol “Cari Berkas”.
- Sistem akan menampilkan informasi tentang sertifikat tanah, termasuk status keasliannya.
- Jika data tidak sesuai silahkan menghubungi admin ATR BPN melalui layanan chat di nomor 0811-1068-0000 atau e-mail ke surat@atrbpn.go.id
Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Selain fitur cek sertifikat tanah online, Sentuh Tanahku juga memiliki berbagai fitur lain yang bermanfaat antara lain, melihat status pendaftaran tanah, melihat lokasi bidang tanah di peta, permohonan pemecahan sertifikat, roya, peralihan hak, dan lain-lain.
Cara menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dari Google Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan menggunakan alamat email dan password yang aktif.
- Login ke aplikasi Sentuh Tanahku.
- Pilih menu “Cari Berkas”.
- Masukkan data kantor pertanahan, nomor berkas, dan tahun.
- Isi captcha
- Klik tombol “Cari Berkas”.
- Sistem akan menampilkan informasi tentang sertifikat tanah, termasuk status keasliannya.
Cara cek bidang tanah
- Login ke aplikasi Sentuh Tanahku.
- Pilih menu “Lokasi Bidang”.
- Pilih “Sertipikat Analog”
- Masukkan data pada kolom jenis hak, kantor pertanahan, desa/kelurahan, serta nomor sertipikat.
- Isi captcha
- Klik tombol “Cari Bidang Tanah”.
- Sistem akan menampilkan gambar satelit bidang tanah sesuai data yang sudah di input.
Mengecek sertifikat tanah secara online merupakan langkah penting untuk melindungi diri dari penipuan mafia tanah dan memastikan keabsahan transaksi tanah. Dengan memanfaatkan layanan online yang disediakan oleh ATR/BPN, kita dapat melakukan pengecekan sertifikat tanah dengan mudah, cepat, dan aman.
Namun, jika hasli cek sertifikat tanah online terjadi kekeliruan data, kita juga dapat mengecek langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lebih meyakinkan. Berikut adalah langkah-langkah terbaru yang perlu diikuti:
Persyaratan:
- Sertifikat tanah asli
- KTP elektronik (e-KTP) atau surat identitas diri lainnya yang masih berlaku
- Formulir Permohonan Pengecekan Keaslian Sertifikat Tanah yang telah diisi dan ditandatangani
- Surat pengatar dari PPAT untuk kegiatan peralihan atau pembebanan hak dengan akta PPAT
- Bukti pembayaran biaya layanan (Rp. 50.000 per sertifikat)
Langkah-langkah:
- Datang ke kantor BPN terdekat
- Ambil nomor antrian.
- Siapkan dokumen yang diperlukan.
- Serahkan dokumen kepada petugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Tunggu proses verifikasi. Proses verifikasi biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja.
- Ambil hasil verifikasi. Jika sertifikat tanah asli, petugas akan memberikan cap resmi pada sertifikat.