Blog

Panduan Cara Mengurus Perpanjangan HGB (Hak Guna Bangunan)

Pada artikel mengenai jenis sertifikat apartemen sebelumnya terdapat poin penjelasan mengenai Hak Guna Bangunan (HGB). Sekedar mengingatkan kembali, HGB merupakan hak pengelolaan atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan bangunan di atasnya.

HGB memiliki masa berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang beberapa kali. Artikel kali ini akan membahas panduan lengkap mengenai perpanjangan HGB di Indonesia, termasuk cara memperpanjang HGB yang sudah mati, serta konsekuensi jika Sertifikat HGB tidak diperpanjang.

Yuk disimak sampai akhir!

Cara Mengurus Perpanjangan HGB Terbaru

Proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia saat ini telah mengalami beberapa perubahan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pemberian Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Hak Atas Tanah.

Berikut adalah langkah-langkah memperpanjang jangka waktu HGB lengkap dan terbaru:

1. Persiapan dokumen

  • Mengisi formulir permohonan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
  • Sertifikat HGB asli
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemohon berbadan hukum), yang akan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 
  • Bukti pelunasan PBB tahun berjalan
  • Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik
  • Surat kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa)
  • Izin untuk pemindahan hak dapat diberikan jika dalam sertifikat atau keputusannya terdapat keterangan yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya bisa dipindahtangankan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang.

2. Pengajuan permohonan

Dokumen permohonan perpanjang HGB dapat diajukan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN RI) setempat atau melalui loket pelayanan online yang disediakan oleh BPN. Penyelesaian pengajuan ini akan dilakukan selama 18 hari kerja.

3. Pemeriksaan berkas

Petugas loket akan melakukan pemeriksaan berkas permohonan. Jika berkas lengkap dan sesuai, pemohon akan menerima tanda terima permohonan.

4. Pengukuran Tanah

Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah untuk memastikan luas dan batas-batasnya.

5. Pengumuman

BPN akan mengumumkan permohonan perpanjangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

6. Penerbitan Sertifikat HGB baru

Jika tidak ada keberatan, BPN akan melakukan penerbitan surat keputusan perpanjangan jangka waktu HGB baru.

Rumus Menghitung Biaya Perpanjangan HGB Terbaru

Biaya perpanjang HGB dihitung berdasarkan beberapa faktor, yaitu:

  • Jangka waktu perpanjangan
  • Nilai Perolehan Tanah (NPT) 
  • Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP)
  • Persentase 50% (Biaya BPHTB yang dibebaskan untuk perpanjangan HGB)

Berikut adalah rumus untuk menghitung biaya memperpanjang masa berlaku HGB:

(Jangka waktu perpanjangan / 30 tahun) x 1% x (NPT – NPTTKUP) x 50%

Besaran Nilai Perolehan Tanah (NPT) dan Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP) dapat dilihat dari SPPT PBB objek tanah yang akan diperpanjang masa berlaku HGBnya.

Contoh perhitungan biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan

  • Jangka waktu 20 tahun
  • NPT dari tanah 4.000 m2 adalah Rp1.500.000.000
  • NPTTKUP Rp150.000.000

Perhitungan:

= (20 tahun / 30 tahun) x 1% x (Rp1.500.000.000 – Rp150.000.000) x 50%
= 0,0067 x Rp1.350.000.000 x 50%
= Rp4.522.500,- (empat juta lima ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah)

Biaya lain-lain

Selain biaya perpanjangan HGB yang dihitung berdasarkan rumus di atas, ada beberapa tarif lainnya yang perlu dibayarkan, antara lain: Biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran, biaya pengukuran tanah, serta biaya jasa konsultan (jika menggunakan jasa konsultan).

Konsekuensi Jika HGB Tidak Diperpanjang

Jika HGB tidak diperpanjang, maka hak atas tanah akan kembali menjadi hak milik negara atau kembali kepada pihak perorangan/perusahaan jika status HGB tersebut berdiri diatas HPL.

Pemilik tanah tidak lagi memiliki hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah tersebut. Selain itu, pemilik tanah juga dapat dikenakan sanksi berupa denda jika proses perpanjangan mengalami keterlambatan.

Berapa Kali HGB Dapat Diperpanjang?

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di Indonesia, HGB dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali, dengan ketentuan pertama dilakukan untuk jangka waktu maksimal 20 tahun setelah HGB pertama kali diterbitkan.

Perpanjangan kedua dilakukan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat dilakukan 1 (satu) kali, setelah perpanjangan pertama selesai.

Dengan demikian, total jangka waktu setelah 2 kali perpanjangan adalah maksimal 80 tahun.

Sekian artikel mengenai cara memperpanjang masa berlaku HGB. Semoga bermanfaat!

Dwijaya Karya

Pengembang properti perumahan, apartemen, komplek komersial dan properti real estate lainnya yang terpercaya di Indonesia lebih dari 10 tahun.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker