Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online dan Offline di Wilayah Tangerang
KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia. KTP bukan hanya sebagai tanda pengenal diri, tetapi juga diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus BPJS Kesehatan, membuat surat keterangan domisili, membeli perumahan di Tangerang, membuka rekening bank, membeli apartemen dengan KPA, mengikuti pemilu, dan masih banyak lagi.
Kehilangan KTP bisa menimbulkan masalah rumit. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengurus KTP hilang dengan segera.
Bagi Anda warga Tangerang yang kehilangan KTP, jangan panik! Berikut panduan lengkap cara mengurus KTP hilang baik secara online dan offline di wilayah Tangerang:
Cara Mengurus KTP Hilang di Kabupaten Tangerang
Untuk warga di wilayah Kabupaten Tangerang, prosedur pencetakan ulang KTP-elektronik dilakukan secara offline.
Proses penggantian KTP elektronik dapat diproses di tingkat kecamatan atau Dukcapil sesuai domisili di Kabupaten Tangerang.
Dibutuhkan beberapa dokumen sebagai persyaratan pendukung untuk pencetakan ulang, antara lain:
- KTP elektronik atau non elektronik asli (untuk pencetakan ulang KTP rusak)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk pencetakan ulang KTP hilang)
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat pengantar dari kantor kelurahan
- Surat pengantar permohonan e-KTP dari kantor kecamatan (jika mau mengurus sendiri di Dukcapil)
- Datang ke Disdukcapil di hari kerja yakni Senin s.d Kamis pada pukul 07.30 s.d. 12.00 WIB, atau hari Jumat pukul 07.30 s.d 11.00 WIB
- Melakukan pengisian formulir permohonan KTP baru, menyerahkan dokumen yang diperlukan.
- Pencetakan KTP baru akan dilakukan sesuai tanggal yang telah dijadwalkan, atau sesuai dengan ketersediaan blangko.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang melalui layanan seluler di 085213471120, melalui e-mail helpdesk@tangerangkab.go.id, atau kunjungi website di www.disdukcapil.tangerangkab.go.id.
Cara Mengurus KTP yang Hilang di Wilayah Tangerang Kota
Prosedur cetak ulang KTP elektronik bagi WNI dan WNA di wilayah Tangerang Kota dapat dilakukan secara online melalui website Sobat Dukcapil.
Lamanya waktu proses penggantian KTP hilang atau rusak melalui aplikasi tersebut memakan waktu sekitar 4 hari kerja, layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Program pengurusan KTP hilang ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang No. 800/Kep. 38-Dukcapil/2022, tanggal 26 Juli 2022.
Syarat Dokumen
- Mengunduh dan mengisi form F1-02
- Melampirkan KTP dan fotokopi surat keterangan/ bukti perubahan data (jika ingin melakukan perubahan data)
- Fotokopi KTP (jika ada) dan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (untuk penggantian KTP Elektronik yang hilang)
- KTP yang rusak (jika melakukan penggantian karena rusak)
Persyaratan dokumen tersebut dapat difoto atau scan untuk diunggah pada website Sobat Dukcapil.
Prosedur Mengurus KTP secara Online di Sobat Dukcapil
- Khusus pengguna baru, mendaftarkan akun di website www.sobatdukcapil.tangerangkota.go.id
- Mengakses layanan permohonan kartu tanda penduduk
- Unggah syarat dokumen melalui website
- Tunggu verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen, serta data kependudukan oleh petugas
- Anda bisa mengecek secara berkala mengenai status permohonan KTP di laman https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/site/cek_ktp
- Petugas pelayanan akan melakukan pencetakan KTP jika pengajuan sudah valid dan diverifikasi
- Pemohon mengambil KTP yang telah dicetak.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi layanan pengaduan melalui e-mail disdukcapil@tangerangkota.go.id, atau akun Instagram @disdukcapiltangerangkota.
Anda juga dapat mengakses aplikasi Tangerang Live (LAKSA) atau melalui layanan pesan WhatsApp dengan nomor 0851-5652-4855.
Cara Mengurus KTP Hilang secara Online di Wilayah Kota Tangerang Selatan
Untuk yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan, pengurusan KTP yang hilang dapat menggunakan layanan Rumah Dukcapil Kota Tangerang Selatan.
Layanan ini dapat digunakan mulai dari hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 12.00 WIB, sementara untuk hari Sabtu khusus pendaftaran cetak ulang KTP di Gerai Mal Bintaro Plaza.
Halaman registrasi secara online akan tertutup secara otomatis jika sudah memenuhi kuota pemohon per harinya, atau sudah lewat dari jam layanan.
Dokumen Persyaratan
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F1-02 (download disini)
- Foto asli e-KTP yang hilang atau foto asli surat kehilangan yang dibuat di kantor polisi
- Foto asli Kartu Keluarga Kota Tangerang Selatan yang bertanda tangan pejabat berwenang atau KK barcode (tanda tangan elektronik)
- Apabila ingin mengganti foto pada KTP atau tanda tangan, unduh formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Biometrik FBK-02 (download disini) penggantian foto KTP hanya berlaku di Mal Teras Kota dan Mal Living World
Dokumen yang telah disiapkan tersebut di foto atau scan dengan format jpg, maksimal 1 MB.
Alur Mengurus KTP yang Hilang Secara Online
- Buka browser pada ponsel atau komputer, lalu akses laman https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id
- Pilih menu “Mulai Pendaftaran”
- Pilih jenin layanan dan lokasi cetak e-KTP
- Isi formulir dan unggah dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya
- Catat nomor registrasi untuk pengecekan proses pengajuan, termasuk jawaban hasil verifikasi mengenai status pengajuan, diterima atau ditolak
- Jika status pengajuan ditolak, maka harus melakukan registrasi dari awal dengan memperbaiki poin kesalahan sebelumnya
- Jika status pengajuan diterima, ambil cetakan KTP baru di lokasi gerai yang dipilih
Lokasi Gerai Cetak KTP Elektronik Tangerang Selatan Kota
Berikut ini daftar lokasi gerai yang melayani pencetakan KTP, beserta waktu operasionalnya.
Lokasi Gerai | Waktu Operasional | Jam Operasional | Alamat |
---|---|---|---|
Mal Living World | Senin, Selasa, Rabu, Sabtu dan Minggu | 10.00 s.d 14.00 WIB | MALL Living World, Jl. Alam Sutera Boulevard No.kav. 21 LANTAI 2, Pakulonan, Serpong Utara, South Tangerang City, Banten 15325 |
Mal Teras Kota | Senin, Selasa, Rabu, Sabtu dan Minggu | 10.00 s.d 14.00 WIB | Jl. Pahlawan Seribu, BSD, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310 |
Mal Pamulang Square | Senin, Selasa, Rabu, Sabtu dan Minggu | 10.00 s.d 14.00 WIB | Jl. Siliwangi No.58, Pamulang Bar., Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15417 |
Mal Bintaro Plaza | Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu | 10.00 s.d 14.00 WIB | Jl. Bintaro Utama 3 Lantai 3, Pondok Karya, Pondok Aren, South Tangerang City, Banten 15225 |
Kampus UNPAM Viktor | Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat | 08.00 s.d 14.00 WIB | Jl. Raya Puspitek, Buaran, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310 |
Puspem Balaikota Tangerang Selatan | Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat | 08.00 s.d 14.00 WIB | Jl. Maruga Raya No.1, Serua, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15321 |
Mal Pelayanan Publik | Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat | 08.00 s.d 14.00 WIB | Jl. Pahlawan Seribu No.Km, RW.16, Cilenggang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310 |
Universitas Muhammadiyah Jakarta | Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat | 08.00 s.d 14.00 WIB | Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Cireundeu, Kec. Ciputat Tim., Kota Tangerang Selatan, Banten 15419 |
Loket SIANDUK OJOL | Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat | 08.00 s.d 14.00 WIB | Jl. Raya Serpong No.1, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten |
Kantor Kelurahan Pamulang Barat | Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat | 08.00 s.d 14.00 WIB | Jl. Surya Kencana No.1, Pamulang Bar., Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15417 |
Kelurahan Parigi | Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat | 08.00 s.d 14.00 WIB | Jl. Taman Makam Bahagia, Parigi, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15224 |
Kelurahan Serua | Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat | 08.00 s.d 14.00 WIB | Jalan Serua Raya No.1, Ciputat, Jl. Serua, Serua, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15414 |
Kelurahan Jurang Mangu Timur | Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat | 08.00 s.d 14.00 WIB | Jl. Kelurahan A No.51, Jurang Manggu Tim., Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15222 |
Kantor Kel Pondok Cabe Udik | Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat | 08.00 s.d 14.00 WIB | Jl. Pala Raya No.2, Pd. Cabe Udik, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15418 |
Kantor Kel Cempaka Putih | Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat | 08.00 s.d 14.00 WIB | Jl. Jambu No.47, RT.07/RW.05, Cemp. Putih, Kec. Ciputat Tim., Kota Tangerang Selatan, Banten 15412 |
Mengurus KTP hilang di wilayah Tangerang tidaklah sulit. Anda bisa memilih untuk mengurusnya secara offline maupun online sesuai dengan layanan yang tersedia pada masing-masing daerah. Pastikan mengikuti panduan di atas dengan seksama agar prosesnya berjalan lancar.