Ini Pertimbangan jika Jabodetabek “Lockdown” BPJT Bahas Pembatasan Lalin Jalan Tol
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Asosiasi Tol Indonesia (ATI) tengah membahas pembatasan pergerakan transportasi guna mencegah meluasnya penyebaran virus SARS-CoV-2. Hal ini sekaligus sebagai antisipasi kemungkinkan karantina wilayah diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, dan wilayah penyangganya Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) “Kami sedang membahasnya secara teknis sambil menunggu hasil rapat terbatas (ratas) yang akan digelar Senin (30/3/2020),” ujar Kepala BPJT Danang Parikesit menjawab Kompas.com mengenai Telegram Polda Metro Jaya terkait penutupan jalan/ jalan tol, Minggu (29/3/2020). Menurut Danang, jika hasil ratas memutuskan pelarangan mobilitas maka yang akan menjadi fokus utama adalah akses masuk dan keluar Jakarta dan Jabodetabek. Sebagai konsekuensi jika opsi karantina wilayah Provinsi DKI Jakarta dan wilayah di sekitarnya diterapkan, operasional jalan tol termasuk yang akan dibatasi. Pembatasan mobilitas di jalan tol ini akan melibatkan pengamanan yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait seperti PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero) dan PT Citramarga Nusaphala Persada Tbk.
Baca Juga : Tangsel menjadi Kota yang di Usulkan untuk MRT
Sedangkan angkutan barang yang menggunakan jalan tol tetap diizinkan dengan check point pemeriksaan kesehatan pengemudi dan akan disiapkan juga lokasi disinfektasi di Tempat Istirahat dan Tempat Istirahat Pelayanan (TI/TIP) tertentu. Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso mengatakan, pembatasan pergerakan transportasi merupakan kewenangan Pemerintah. “Saat ini sedang dibahas intensif oleh Pemerintah bersama dengan para stakeholders terkait, dan kami termasuk salah satunya,” ujar Heru. Apa pun keputusan yang akan ditetapkan Pemerintah, Heru mastikan Jasa Marga akan mendukung dan mengikuti keputusan tersebut.
Secara internal, Jasa Marga juga sudah menyiapkan berbagai skenario prosedur lapangan, untuk melaksanakan apapun alternatif keputusan yang akan ditetapkan Pemerintah. Jasa Marga saat ini mengelola Tol Dalam Kota Jakarta ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Prof Dr Sedyatmo ( tol bandara) di wilayah DKI Jakarta, dan Tol Jagorawi di wilayah Bogor, Tol Jakarta-Tangerang di wilayah Tangerang, serta Tol Jakarta-Cikampek di wilayah Bekasi. Hal senada dikatakan EVP Divisi OPJT PT Hutama Karya (Persero) J Aries Dewantoro. Menurut Aries, Hutama Karya akan mendukung penuh kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona di Indonesia. Hutama Karya juga siap mengikuti protokol dan instruksi dari Pemerintah dalam pengelolaan ruas tol yang dikelola oleh Hutama Karya, termasuk apabila diberlakukan karantina wilayah DKI Jakarta. “Untuk saat ini, masih dilakukan koordinasi antar BUJT dengan BPJT Kementerian PUPR dan Pihak Kepolisian,” ujar Aries. Hutama Karya dikethaui mengelola ruas Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) dari pintu Pondok Pinang (20+000) hingga pintu Kampung Rambutan (32+400), dan Jalan Tol Akses Tanjung Priok.