Blog

Hati-Hati! Masuk Rumah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana Lho

Beberapa waktu lalu beredar berita viral yang mewartakan pemilik sebuah rumah kosong di Semarang yang melaporkan beberapa konten kreator kepada pihak berwajib. Para konten kreator tersebut diduga masuk rumah orang tanpa izin serta membuat konten horor disana. 

Aktivitas tersebut sangat merugikan pemilik rumah karena membuat citra rumah tersebut menjadi buruk sehingga mengakibatkan turunnya nilai pasar atau minat terhadap properti tersebut. Kejadian itu menjadi peringatan bagi kita untuk tidak asal sembarangan memasuki properti orang lain tanpa izin.

Memasuki rumah orang lain tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat berdampak serius, baik secara hukum maupun sosial. Tindakan ini tidak hanya menginvasi privasi pemilik rumah, tetapi juga dapat memicu konflik dan bahkan tindakan hukum.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh seseorang yang melakukan tindakan tersebut, serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan.

Jerat Hukum Masuk Rumah Orang Tanpa Izin

Mengapa kita tidak boleh masuk rumah orang lain tanpa izin? Di Indonesia, tindakan masuk rumah tanpa memperoleh izin dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal yang relevan antara lain:

Pasal 257 Ayat 1 UU 1/2023

Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). 

Pasal 363 KUHP

Jika dalam tindakan masuk rumah tanpa izin tersebut disertai dengan niat untuk mengambil barang milik orang lain atau tindak pidana lainnya, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal pencurian dan pemberatan.

Pasal 167 KUHP

Tindakan masuk ke rumah orang lain tanpa izin yang menimbulkan rasa tidak nyaman atau ketakutan pada penghuni rumah, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 167 ayat 1, 2, 3 atau 4 KUHP.

Adapun bunyi pasal 167 ayat 1-4 KUHP sebagai berikut:

(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
 
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.

 
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.


(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Upaya Pencegahan dari Penyusup yang Masuk Pekarangan atau Rumah

Untuk mencegah terjadinya tindakan masuk ke rumah atau pekarangan tanpa izin, beberapa upaya dapat dilakukan, antara lain:

Pasang CCTV

Memasang CCTV menjadi pertimbangan yang sangat penting, terutama di era yang semakin modern ini. CCTV menawarkan berbagai manfaat seperti meningkatkan keamanan properti dengan memberikan pengawasan 24 jam. Selain itu, CCTV juga dapat berfungsi sebagai bukti visual jika terjadi insiden, memudahkan proses investigasi, dan memberikan rasa aman bagi penghuni.

Kita akan merasa cukup aman ketika meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang cukup lama, misalnya meninggalkan rumah saat mudik lebaran selama dua minggu. Dengan adanya rekaman CCTV, kita dapat mengidentifikasi orang yang masuk pekarangan rumah, memantau aktivitas yang mencurigakan, dan mencegah terjadinya tindakan kriminal.

Membangun Pagar Rumah

Memasang pagar rumah merupakan langkah efektif untuk meningkatkan keamanan rumah. Pagar bertindak sebagai penghalang fisik yang jelas, membuat orang asing berpikir dua kali ketika akan memasuki pekarangan orang lain tanpa seizin pemiliknya. 

Pilih jenis atau desain pagar rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan estetika, pertimbangkan material yang kuat dan tahan lama, serta pastikan pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli. Dengan begitu, kita bisa merasa lebih tenang dan aman saat meninggalkan rumah atau saat kondisi rumah sedang dalam keadaan sepi.

Menitipkan Rumah yang Kosong Kepada Tetangga

Ketika memiliki properti rumah yang tidak ditinggali atau kosong, sebaiknya properti tersebut dititipkan kepada tetangga atau orang kepercayaan terdekat yang tinggal disekitar properti tersebut.

Selain mengawasi, kita juga bisa membayar jasa mereka untuk merawat rumah, misalnya untuk membersihkan pekarangan rumah, jendela, lantai dan lain-lain, dengan begitu rumah akan terlihat berpenghuni dan mengurangi minat pencuri atau orang asing masuk ke dalam properti kita. 

Bergabung dengan Sistem Keamanan Lingkungan atau Komplek

Bergabung dengan sistem keamanan lingkungan (siskamling) berarti kita secara aktif berpartisipasi dalam upaya bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal.

Sistem keamanan lingkungan dapat beragam jenisnya, misalnya berupa jadwal ronda malam bergiliran untuk setiap penghuni laki-laki dewasa di sebuah lingkungan hunian.

Ada pula yang hanya membayar iuran keamanan yang disetorkan kepada pihak keamanan lingkungan atau pihak berwenang. Untuk metode yang kedua ini biasanya terjadi di sebuah cluster atau komplek perumahan.

Dwijaya Karya Development

Pengembang properti perumahan, apartemen, komplek komersial dan properti real estate lainnya yang terpercaya di Indonesia lebih dari 10 tahun.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker