Blog

Cara Bayar Denda Tilang Online (ETLE) Kendaraan Bermotor

Pernah mendapat tilang elektronik? Jangan panik! Kini, membayar denda tilang semakin mudah dengan adanya sistem pembayaran online.

Baca panduan cara bayar tilang online ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) berikut ini secara lengkap melalui berbagai opsi yang bisa dipilih. Yuk simak selengkapnya!

Pengertian Tilang Elektronik 

Tilang elektronik atau yang biasa dikenal dengan e-tilang, merupakan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan kamera pengawas atau sensor untuk merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor. 

Dengan adanya sistem ini, proses penindakan pelanggaran menjadi lebih objektif dan transparan.

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sistem e-tilang telah diberlakukan untuk menindak sepuluh jenis pelanggaran dalam berlalu lintas.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut mencakup sebagai berikut:

  1. Melanggar marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas
  2. Mengabaikan penggunaan sabuk keselamatan ketika mengemudi
  3. Mengoperasikan perangkat seluler ketika mengemudi
  4. Melanggar ketentuan batas kecepatan yang berlaku
  5. Kendaraan dengan plat nomor palsu
  6. Tidak mematuhi sinyal lalu lintas dengan menerobos lampu merah
  7. Melawan arus saat berkendara
  8. Mengemudikan sepeda motor tanpa mengenakan helm
  9. Membawa penumpang sepeda motor melebihi batas
  10. Tidak menyalakan lampu saat berkendara siang hari

Ini yang Harus Dilakukan Jika Kena Tilang

Apa saja yang harus dilakukan ketika mendapatkan surat pemberitahuan karena melanggar aturan lalu lintas? Berikut langkah-langkahnya:

Periksa Surat e-Tilang

Yang harus dilakukan pertama kali adalah memeriksa surat pemberitahuan pelanggaran yang diterima. Pastikan bukti foto mobil atau motor, bentuk pelanggaran, lokasi, dan tanggal kejadian, benar sesuai dengan yang dialami.

Surat tersebut akan dikirim melalui Pos Indonesia ke alamat yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan. Kita patut waspada terhadap modus penipuan atau social engineering terhadap surat tilang yang dikirim melalui WhatsApp dalam bentuk apk.

Konfirmasi Pelanggaran

Apabila surat pemberitahuan pelanggaran yang dikirimkan sudah valid, maka yang harus dilakukan berikutnya adalah melakukan konfirmasi selambat-lambatnya 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Proses ini dapat dilakukan secara online melalui website resmi di laman https://etle-korlantas.info/confirm atau secara langsung dengan mendatangi kantor Subdirektorat Penegakan Hukum.

Setelah proses verifikasi online selesai, kita akan mendapatkan email berisi detail sidang, jumlah denda tilang yang harus dibayarkan, dan SMS berisi kode pembayaran BRIVA. 

Lakukan Pembayaran e-Tilang

Pembayaran denda harus dibayarkan sebelum batas waktunya berakhir, yakni selama 15 hari dari tanggal kejadian pelanggaran. Jika selama 15 hari tidak melakukan pelunasan denda maka STNK akan terblokir untuk sementara.

Kita dapat melakukan prosedur pembayaran tilang secara online tanpa harus datang ke kantor kejaksaan. Nantinya berkas atau barang bukti akan dikirim ke alamat rumah, berikut caranya:

  1. Masuk ke website https://tilang.kejaksaan.go.id/
  2. Pada halaman depan website tersebut, masukan nomor berkas tilang yang sudah di konfirmasi sebelumnya.
  3. Pilih nomor registrasi dan nomor kendaraan yang sesuai.
  4. Sistem akan menampilkan informasi total tagihan. Komponen total biaya tersebut terdiri dari jumlah denda ditambah dengan biaya perkara.
  5. Jika nominal pada aplikasi tidak sesuai dengan blanko tilang, silahkan hubungi petugas tilang kejaksaan dengan membuat laporan pengaduan pada tautan berikut, layanan pengaduan e-tilang.
  6. Pilih opsi cara pengambilan barang bukti. Masukkan tanggal kedatangan di kejaksaan apabila ingin mengambil berkas bukti secara langsung ke kantor kejaksaan. Atau pilih layanan pengantaran via jasa Pos Indonesia, agar berkas dikirim ke alamat tanpa harus datang ke kantor kejaksaaan.
  7. Klik tombol “bayar”
  8. Salin nomor pembayaran, kemudian bayar tagihan melalui kanal pembayaran resmi yang melayani pembayaran transaksi ini.

Cara Bayar Tilang Online

Metode pembayaran tilang dapat dilakukan melalui 154 lebih kanal pembayaran, mulai dari bank BUMN, bank swasta, serta seluruh bank BPD. Penyetoran juga dapat dilakukan melalui Pos Indonesia, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, hingga platform dompet digital DANA.

Selain e-tilang, metode pembayaran online ini juga dapat digunakan untuk membayar tilang dari kepolisian dengan slip warna biru. Untuk mendapatkan kode bayar slip biru, pelanggar lalu lintas perlu melakukan konfirmasi pelanggaran seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, yakni melalui situs Korlantas di https://etle-korlantas.info/confirm.

Berikut ini beberapa cara melakukan proses pembayaran tilang yang mudah dilakukan: 

Mobile Banking BRI

  1. Masuk dan login ke aplikasi BRIMO
  2. Pada halaman depan pilih menu “Pembayaran” kemudian pilih “BRIVA”
  3. Masukkan 15 digit angka nomor tagihan tilang
  4. Ketik nominal denda sesuai dengan jumlah yang harus dibayar
  5. Ketik pin BRIMO
  6. Ketika pembayaran berhasil, screenshot dan simpan notifikasi pembayaran sebagai bukti pelunasan denda

Mesin ATM BRI

  1. Masuk dan login ke aplikasi BRIMO
  2. Pada halaman depan pilih menu “Pembayaran” kemudian pilih “BRIVA”
  3. Masukkan 15 digit angka nomor tagihan tilang
  4. Ketik nominal denda sesuai dengan jumlah yang harus dibayar
  5. Ketik pin BRIMO
  6. Ketika pembayaran berhasil, screenshot dan simpan notifikasi pembayaran sebagai bukti pelunasan denda

Mesin ATM BCA

  1. Masukkan Kartu ATM ke dalam mesin ATM BCA
  2. Tekan PIN sesuai instruksi pada mesin
  3. Tekan menu “Transaksi Lainnya”
  4. Tekan menu “Pembayaran”
  5. Tekan menu “MPN/Pajak”
  6. Kemudian pilih menu “Penerimaan Negara”
  7. Ketik 15 digit kode billing, lalu pilih “Benar”
  8. Periksa kembali detail transaksi, apabila sudah benar pilih “Ya”
  9. Transaksi berhasil, simpan struk ATM sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah

Bayar e-Tilang di Indomaret

Selain bisa melakukan transaksi biaya pembuatan paspor, pembayaran PBB, biaya pernikahan, biaya perpanjangan SIM, ternyata minimarket ini juga menyediakan layanan pembayaran denda tilang.

Caranya sangat mudah, silahkan datang ke kasir kemudian jelaskan transaksi yang ingin dilakukan. Sebutkan kode billing tagihan tilang, selanjutnya kasir akan mengonfirmasi ulang terkait detail denda yang harus dibayarkan.

Silahkan bayar sesuai dengan nominal yang tertera dan simpan struk pembayaran sebagai bukti.

Bayar e-Tilang di Tokopedia

  1. Buka aplikasi Tokopedia
  2. Pilih atau cari halaman “Penerimaan Negara/MPN”
  3. Pilih “Bayar PNBP”, lalu ketikan kode billing e-tilang
  4. Informasi billing akan otomatis muncul dilayar apabila kode yang dimasukkan sudah benar
  5. Pilih mekanisme pembayaran lalu selesaikan transaksi 
  6. Simpan bukti transaksi yang mucul pada aplikasi dan email

Demikian informasi mengenai sistem tilang elektronik, mulai dari pengertian, jenis, hingga cara penyetoran denda.

Jika ingin mengikuti sidang di pengadilan, silahkan datang ke kantor kejaksaan sesuai dengan surat pemberitahuan yang diperoleh, biasanya kantor kejaksaan yang dituju merupakan yang terdekat dengan alamat identitas. Contoh, jika Anda memiliki rumah di Tigaraksa, maka kantor kejaksaan yang dituju berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dwijaya Karya Development

Pengembang properti perumahan, apartemen, komplek komersial dan properti real estate lainnya yang terpercaya di Indonesia lebih dari 10 tahun.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker