Blog

Transformasi Dokumen Kepemilikan Tanah Dengan Sertifikat Tanah Elektronik

Di era digital yang serba cepat ini, berbagai aspek kehidupan turut bertransformasi, tak terkecuali dalam bidang pertanahan.

Salah satu inovasi yang tengah gencar disosialisasikan oleh pemerintah dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yakni sertifikat tanah elektronik. Sertifikat ini digadang-gadang memiliki berbagai keunggulan dibandingkan sertifikat tanah konvensional.

Lantas, apa saja keunggulan sertifikat tanah elektronik dan bagaimana cara membuatnya? Mari kita simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?

Sertifikat tanah elektronik adalah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk digital dan berupa salinan fisik, serta disimpan dalam database elektronik yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat tanah konvensional dan diterbitkan sebagai pengganti sertifikat tanah konvensional apabila pemilik tanah melakukan permohonan alih media, atau bisa juga karena penggantian yang hilang, rusak, dan pendaftaran tanah pertama kali.

Keunggulan Sertifikat Elektronik Dibandingkan Konvensional

Sertifikat tanah elektronik memiliki beberapa keunggulan dibandingkan sertifikat tanah konvensional, antara lain:

Tingkat keamanan yang lebih baik

Dengan penerapan teknologi enkripsi dan tanda tangan digital yang tersertifikasi oleh BSRE (Balai Sertifikasi Elektronik), sertifikat elektronik memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan sertifikat konvensional. Metode ini efektif mencegah pemalsuan dan manipulasi data, sehingga kita akan merasa aman.

Selain itu, kita akan mendapatkan salinan sertifikat yang sudah menggunakan secure paper. Kertas tersebut jika diterawang menggunakan sinar ultraviolet akan muncul guratan serta tulisan berwarna hijau KATR/BPN serta logo kementerian ATR/BPN.

Fitur QR code yang dibawa akan memberikan kemudahan dalam memverifikasi apakah sertifikat tersebut asli atau tidak dan hanya dapat dibaca melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Selain itu, risiko kehilangan atau kerusakan akan berkurang secara signifikan. Karena selain mendapatkan bukti fisik, sertifikat juga disimpan dalam format digital.

Kemudahan akses

Pemilik tanah dapat mengakses sertifikat mereka secara fleksibel, kapan pun dan dari lokasi mana pun, melalui portal resmi BPN atau aplikasi resmi lainnya.

Kemudahan ini juga memperlancar proses verifikasi oleh pihak-pihak terkait, contohnya bank dalam memverifikasi proses pinjaman dengan agunan sertifikat, atau verifikasi keaslian sertifikat tanah oleh notaris. Selain itu, sarana informasi mengenai hak atas tanah menjadi lebih mudah bagi masyarakat melalui platform digital.

Penyederhanaan administrasi

Transaksi properti, seperti jual beli tanah, menjadi lebih cepat dan efisien berkat tata kelola data terpusat karena data sertifikat tanah elektronik dapat diakses secara online.

Efisiensi tersebut juga mengurangi kerumitan birokrasi yang seringkali muncul dalam pengurusan dokumen fisik. Selain itu, proses pendaftaran tanah dan layanan lainnya menjadi lebih ringkas dan mudah, sehingga menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat.

Meminimalisir konflik kepemilikan tanah

Dengan data yang terdigitalisasi dan tersimpan secara terpusat, potensi terjadinya tumpang tindih pemilikan atau konflik tanah menjadi lebih kecil.

Selain itu, sertifikat elektronik dapat meminimalisir sengketa pemilikan tanah yang sering muncul akibat manipulasi data atau tanda tangan palsu.

Setiap perubahan data akan segera direkam dan sertifikat elektronik versi terbaru akan diterbitkan. Hal ini mencegah penerbitan sertifikat ganda.

Wujud dukungan terhadap pemerintah

Sertifikat tanah elektronik merupakan bagian dari inisiatif digitalisasi pertanahan pemerintah. Sistem elektronik yang digunakan meningkatkan transparansi dalam pemantauan dan pelacakan, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan dan korupsi.

Administrasi yang modern dan efisien dapat meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia. Selain itu, mekanisme ini mengurangi kesalahan dalam pembuatan sertifikat, membatasi interaksi tatap muka dalam layanan, serta menekan aktivitas mafia tanah.

Kelemahan Sertifikat Tanah Elektronik

Meskipun sertifikat tanah elektronik menawarkan banyak keunggulan, ada beberapa kelemahan yang perlu diperhatikan:

Masalah teknis dan serangan siber

Meskipun sertifikat elektronik menawarkan perlindungan yang lebih baik terhadap pemalsuan fisik, namun penting untuk diingat bahwa metode ini masih rentan terhadap masalah teknis apalagi jika infrastruktur di Indonesia masih kurang memadai.

Serangan siber atau peretasan, serta ancaman pencurian data perlu diwaspadai secara serius oleh pemerintah.

Bergantung pada teknologi

Sertifikat elektronik sangat memerlukan infrastruktur yang andal dan stabil, serta harus dapat diakses secara merata di seluruh wilayah.

Jika terjadi kendala teknis, seperti gangguan server atau serangan peretasan, maka aplikasi tidak dapat dijangkau dan dapat menghambat validasi sertifikat.

Akses yang belum merata di Indonesia

Adanya kesenjangan teknologi dan kurangnya pemahaman masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang jauh dari pusat perkotaan, menjadi tantangan dalam penerapan sertifikat elektronik sebagai pengganti sertifikat konvensional.

Cara Membuat atau Mengganti Sertifikat Tanah Menjadi Digital

Proses pembuatan sertifikat elektronik dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:

  • Jika baru pertama kali mendaftarkan tanah, dapat langsung mengajukan pembuatan.
  • Jika sudah memiliki sertifikat tanah konvensional, dapat mengajukan permohonan penggantian ke sertipikat elektronik.

Alur pengajuan

1. Datang ke Kantor Pertanahan yang sesuai dengan lokasi tanah, dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Membawa asli Sertipikat Analog atau Sertipikat lama yang belum berbentuk elektronik.
  • Mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani diatas materai oleh pemohon atau kuasanya.
  • Membawa Surat Kuasa apabila proses pengajuan dikuasakan.
  • Membawa identitas pemohon (KTP, KK) yang asli serta fotokopi-nya, dan identitas kuasa apabila dikuasakan, untuk dicocokan oleh petugas loket.
  • Bagi badan hukum, diperlukan salinan akta pendirian dan pengesahan yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas loket.
  • Siapkan salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan. Dokumen ini akan diverifikasi keasliannya oleh petugas loket.
  • Apabila dalam sertifikat atau dokumen keputusan tercantum bahwa pemindahan hak memerlukan persetujuan dari pihak berwenang, maka izin pemindahan hak wajib diurus sebelum proses pemindahan dilakukan.

2. Membayar Biaya Layanan (PNPB Ganti Blanko)

3. Unduh dan registrasi aplikasi Sentuh Tanahku, download di Google Play atau App Store. Lalukan aktivasi dengan NIK di Kantor BPN setempat

4. Formulir dan dokumen yang sudah disiapkan kemudian diajukan

5. Menentukan jadwal pengukuran tanah dengan petugas

6. Apabila proses pengukuran selesai dan berjalan dengan lancar, maka akan diproses labih lanjut sesuai permohonan penerbitan

7. Lakukan pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Atas Hak Tanah)

8. Sertifikat tanah elektronik akan diproses dalam jangka waktu 6-12 bulan setelah proses pengajuan. Prosedur serta status pengajuan dapat dipantau di aplikasi Sentuh Tanahku

Dwijaya Karya Development

Pengembang properti perumahan, apartemen, komplek komersial dan properti real estate lainnya yang terpercaya di Indonesia lebih dari 10 tahun.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker