Apa Itu Pembiayaan Properti Syariah? Ini Penjelasannya
Istilah kredit syariah saat ini sudah sering didengar, bahkan kian berkembang. Namun jangan salah, pembiayaan rumah atau properti lainnya secara syariah tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang beragama muslim saja.
Kredit kepemilikan rumah atau apartemen secara syariah dapat pula dirasakan manfaatnya oleh seluruh umat beragama, jadi siapa pun bisa tanpa memandang agama, asal tetap memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh masing-masing bank. Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai pembiayaan pemilikan rumah atau properti lainnya dengan prinsip syariah. Mari kita simak bersama-sama!
Baca juga: Keuntungan dan Tahapan Beli Rumah KPR
Apa itu pembiayaan KPR atau properti syariah?
Pembiayaan KPR syariah merupakan fasilitas pembiayaan kredit kepemilikan rumah yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariat Islam. Selain pembiayaan kepemilikan rumah syariah, saat ini juga sudah ada pembiayaan kepemilikan apartemen (KPA) yang akadnya dapat pula dilakukan secara syariah.
Dalam proses pembelian, biasanya developer menggunakan akad ‘isthisna’ atau indent. Otoritas Jasa Keuangan menyatakan, istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan penjual rumah secara syariah.
Saat menginginkan rumah yang dicicil secara syariah, Anda perlu memesannya terlebih dahulu dan membayar dengan sistem tunai atau cicilan. Salah satu kelebihan mengajukan kredit pemilikan rumah secara syariah antara lain Anda dapat melakukan kesepakatan di awal kemudian pihak developer akan menunjukkan harga perumahan syariah yang sifatnya tetap, atau nilainya tidak akan berubah selama periode perjanjian.
Keunggulan lain dari sistem ini yakni tidak akan terpengaruh dengan kenaikan suku bunga acuan, nilai dan skema pembayaran cicilan KPR akan tetap sama yang mengacu pada perjanjian yang ditentukan dari awal.
Prinsip-prinsip pembiayaan properti syariah
Prinsip-prinsip yang ditawarkan dalam sistem syariah mencakup aspek-etika, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum Islam. Jual beli secara syariah melibatkan pemahaman dan implementasi aturan-aturan yang dijelaskan dalam hukum Islam, terutama dalam konteks keuangan dan investasi.
Beberapa prinsip syariah yang umumnya diterapkan meliputi sebagai berikut:
1. Larangan riba (bunga)
KPR syariah tidak melibatkan unsur bunga (riba). Prinsip ini sesuai dengan ajaran Islam yang melarang praktik riba. Sebagai gantinya, bank memperoleh keuntungan dari bagian keuntungan dalam kepemilikan bersama atau dari penyewaan rumah (al-Ijarah).
2. Keadilan dan transparansi
Kegiatan jual beli properti secara syariah harus adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat. Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi properti harus memahami semua aspek dengan jelas.
Semua ketentuan, seperi biaya, dan syarat harus dijelaskan dengan rinci kepada peminjam sebelum perjanjian ditandatangani. Hal ini biasanya mencakup informasi tentang bunga (untuk memastikan tidak ada bunga), jangka waktu, dan semua ketentuan lainnya.
3. Larangan investasi dalam bisnis haram
Hal yang dilarang dalam akad pembelian dan penjualan secara syariah yaitu peruntukannya tidak boleh melibatkan bisnis atau aktivitas yang diharamkan dalam Islam. Misalnya, properti tidak boleh terlibat atau digunakan untuk bisnis dalam industri perjudian, minuman keras, atau kegiatan yang merugikan masyarakat.
4. Prinsip kepemilikan rumah (Musharakah Mutanaqisah)
KPR syariah didasarkan pada prinsip kepemilikan bersama antara bank dan peminjam. Bank menyediakan dana sebagian besar untuk pembelian rumah, dan peminjam menyumbangkan sebagian dana juga. Pemilikan rumah secara bertahap dialihkan dari bank kepada peminjam seiring dengan pembayaran cicilan.
5. Prinsip bagi hasil (Mudharabah)
Bank dan peminjam berbagi keuntungan atau kerugian dari transaksi pembiayaan. Jika rumah dijual dengan keuntungan, keuntungan dibagi antara bank dan peminjam sesuai dengan kesepakatan awal. Jika ada kerugian, kerugian tersebut juga dibagi secara proporsional.
6. Kepatuhan terhadap hukum Islam (Sharia Compliance)
Semua aktivitas dan praktik dalam KPR syariah harus sesuai dengan hukum Islam. Bank dan peminjam harus memastikan bahwa segala sesuatu yang terlibat dalam transaksi tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
7. Penyelesaian Sengketa secara Islami
Jika terjadi sengketa antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses KPR syariah, penyelesaiannya harus dilakukan secara Islami, misalnya melalui arbitrase atau mekanisme penyelesaian sengketa syariah yang diakui.
Skema atau jenis akad dalam pemilikan properti syariah
Berbagai macam akad dalam KPR syariah dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan produk yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah tertentu. Calon peminjam disarankan untuk memahami dengan baik berbagai tipe akad yang digunakan dan syarat-syaratnya sebelum mengambil KPR syariah.
Dalam KPR syariah, perjanjian yang digunakan didasarkan pada prinsip syariah Islam. Beberapa jenis perjanjian yang umum digunakan dalam KPR syariah melibatkan konsep kepemilikan bersama dan pembagian risiko. Berikut adalah beberapa jenis akad dalam KPR syariah:
Musharakah mutanaqisah
Perjanjian ini melibatkan kepemilikan bersama antara bank dan peminjam. Bank menyediakan sebagian besar dana untuk pembelian rumah, dan kepemilikan rumah secara bertahap dialihkan dari bank kepada peminjam seiring dengan angsuran cicilan. Peminjam juga menyumbangkan sebagian dana.
Murabahah
Dalam perjanjian murabahah, bank membeli rumah atas permintaan peminjam dan menjualkannya kembali kepada peminjam dengan harga yang ditetapkan, termasuk keuntungan. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau dengan cara angsuran sesuai kesepakatan.
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)
Ini adalah akad sewa-beli dimana bank mengakuisisi rumah dan menyewakannya kepada peminjam. Peminjam dapat membeli rumah tersebut pada akhir masa sewa sesuai dengan kesepakatan atau dapat memilih untuk tidak membeli.
Kafalah
Kafalah bisa artikan sebagai bentuk jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memastikan pemenuhan kewajiban dari pihak yang ditanggung (makful anhu). Hal ini akan terjadi jika pihak yang ditanggung tidak dapat memenuhi kewajiban atau tidak melaksanakan dengan baik kewajibannya. Contohnya jika nasabah atau peminjam tidak dapat melunasi kewajiban kepada pemberi pinjaman sampai tuntas.
Wakalah
Wakalah adalah akad agensi di mana peminjam memberikan wewenang kepada bank untuk bertindak sebagai agennya dalam pembelian dan pembiayaan rumah.
Perbedaan KPR properti syariah dan konvensional
Kredit secara syariah dan konvensional merupakan dua jenis pembiayaan perumahan yang beroperasi dengan prinsip-prinsip yang berbeda. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara keduanya:
- Berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam yang melarang bunga (riba) dan melibatkan akad syariah seperti musharakah mutanaqisah, murabahah, ijarah, dll
- Melibatkan pembagian risiko dan keuntungan antara bank dan peminjam, tergantung pada jenis kesepakatan yang digunakan
- Sengketa dapat diselesaikan melalui mekanisme syariah atau arbitrase sesuai dengan landasan syariah
- Menekankan transparansi dan informasi yang jelas tentang biaya dan syarat-syarat pembiayaan
- Melibatkan penilaian risiko dan keuangan dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada keadilan dan tanggung jawab sosial
- Berdasarkan prinsip-prinsip konvensional kapitalisme dengan penggunaan bunga sebagai komponen utama
- Pemberi pinjaman umumnya mengambil keuntungan dari bunga tanpa ikut serta dalam risiko properti yang dibeli
- Sengketa biasanya diselesaikan melalui sistem hukum konvensional
- Meskipun juga diharapkan transparan, tetapi beberapa kasus mungkin melibatkan biaya tersembunyi atau kompleksitas yang lebih tinggi
- Proses penilaian risiko dan keuangan lebih bersifat konvensional dengan fokus pada kemampuan membayar dan keuntungan bagi pemberi pinjaman
Penting untuk diingat bahwa perbedaan ini mencerminkan perbedaan filosofi dasar antara sistem keuangan Islam dan sistem keuangan konvensional. Pilihan antara KPR Syariah dan KPR konvensional dapat dipengaruhi oleh keyakinan agama, nilai-nilai, dan preferensi individual.
Contoh sederhana skema pembayaran KPR syariah
Dalam penerapannya, nominal pembelian baik secara tunai maupun dengan cara dicicil akan sama harganya dengan apa yang disetujui diawal, tanpa biaya yang bersifat tambahan. Selain itu, pembiayaan syariah juga akan disesuaikan dengan kemampuan calon pembelinya.
Contohnya, jika Anda ingin membeli rumah seharga Rp500.000.000 dengan urbun (uang muka) Rp70.000.000, bank akan menyelesaikan pembayaran sisa Rp430 juta.
Kalau margin yang disepakati 5% dengan tenor cicilan 15 tahun, maka cicilan yang harus dibayar per bulannya selama masa tenor adalah sebesar Rp4.180.000.
Dalam sistem KPR syariah, bank tidak membebankan bunga, meskipun tetap mengambil profit dari hasil pembelian rumah. Sejumlah bank yang memiliki sistem syariah di antaranya BTN syariah, BRI syariah, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Mualamat, BTPN syariah dan lain sebagainya.
Cara dan syarat mengajukan KPR syariah
Langkah-langkah umum
1. Pilih lembaga keuangan syariah
Tentukan lembaga keuangan yang akan Anda ajukan. Pilih lembaga yang memiliki produk dan syarat-syarat sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda.
2. Konsultasikan dengan bank
Kunjungi cabang atau hubungi pihak bank syariah untuk berkonsultasi tentang produk syariah yang mereka tawarkan. Tanyakan mengenai syarat-syarat, suku bunga, jangka waktu, dan detail lainnya.
3. Pilih produk dan skema pendanaan
Pilih produk properti syariah yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pahami dengan baik skema pembiayaan yang ditawarkan, seperti musharakah mutanaqisah, murabahah, ijarah, dll.
4. Persiapkan dokumen
Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Setiap bank bisa saja memiliki persyaratan yang sedikit berbeda, tetapi umumnya dokumen yang dibutuhkan meliputi:
– Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor).
– Kartu keluarga.
– Surat nikah (jika berlaku).
– Slip gaji atau bukti pendapatan.
– Rekening koran atau bukti kepemilikan aset.
5. Ajukan permohonan
Isi formulir aplikasi pendanaan secara syariah yang disediakan oleh bank. Serahkan formulir beserta dokumen pendukung ke kantor bank.
6. Proses verifikasi
Bank akan melakukan verifikasi dokumen dan menganalisis kemampuan bayar Anda secara keseluruhan. Proses ini juga melibatkan penilaian properti yang akan dibeli.
7. Persetujuan dan penandatanganan akad
Jika permohonan Anda disetujui, bank akan menyiapkan akad syariah yang sesuai dengan skema pembiayaan yang dipilih.
8. Uang muka (down payment)
Beberapa produk KPR Syariah mungkin memerlukan uang muka (down payment) sebelum proses pembiayaan dimulai. Pastikan untuk mengetahui jumlah dan cara membayar down payment.
9. Penyelesaian dokumen
Lengkapi dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan oleh bank seiring dengan proses penyelesaian KPR.
10. Pemindahan hak kepemilikan (jika perlu)
Jika ada pemindahan hak kepemilikan yang diperlukan, seperti dalam perjanjian musharakah mutanaqisah, pastikan untuk menyelesaikan proses tersebut.
11. Pelunasan dan pembayaran angsuran
Setelah akad selesai, Anda dapat mulai melunasi angsuran sesuai dengan kesepakatan.
Syarat-syarat umum
– Warga Negara Indonesia
– Pemohon harus berusia antara 21-55 tahun
– Pemohon perlu menyertakan bukti penghasilan, seperti slip gaji atau surat keterangan penghasilan
– Memiliki rekening
– Jaminan dan Agunan. Properti yang akan dibeli biasanya dijadikan jaminan atau agunan
Perlu diingat bahwa persyaratan dapat bervariasi antara lembaga keuangan satu dengan yang lain. Oleh karena itu, sebaiknya selalu mengonfirmasi syarat-syarat yang diperlukan langsung dengan bank yang bersangkutan.
KPR Syariah Grand Almas Residence
Segera miliki hunian mewah di Tigaraksa, Tangerang dengan skema pembayaran KPR syariah. Dapatkan promo menarik, hubungi tim pemasaran kami sekarang.