Blog

Begini Tata Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Online Melalui E-Filing

Lapor pajak tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak (WP) di Indonesia. Proses pelaporannya pun cukup mudah yakni melalui layanan e-filing DJP yang memungkinkan kita melaporkan SPT secara online.

Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah mudah cara lapor pajak SPT tahunan online pribadi melalui situs djponline.pajak.go.id.

Apa itu SPT Tahunan?

Sebelum membahas cara lapor pajak tahunan pribadi secara online, penting untuk memahami apa itu SPT tahunan. Surat Pemberitahuan Tahunan, merupakan sebuah laporan yang wajib diisi oleh setiap orang pribadi atau badan usaha yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Laporan ini berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak penghasilan selama satu tahun. Selain itu, laporan ini juga mencakup informasi mengenai objek dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan. Tujuannya memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi keuangan pribadi atau organisasi dalam periode satu tahun.

Pelaporan SPT merupakan bentuk tanggung jawab warga negara dalam mendukung sistem pajak di Indonesia. Data yang terkumpul dari pelaporan ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengawasi kepatuhan dan mengumpulkan penerimaan negara dari sektor ini.

Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Online?

Pelaporan SPT tahunan pribadi dilaporkan paling lambat 31 Maret 2025. Sedangkan untuk wajib pajak badan usaha batas waktu pelaporannya setiap tanggal 30 April 2025.

Penting untuk diingat bahwa jika tanggal batas akhir laporan bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Atau untuk lebih jelasnya lagi silahkan pantau pengumuman resmi melalui saluran media sosial Instagram @ditjenpajakri.

Jika tidak melaporkan atau terlambat lapor, maka akan ada sanksi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Mulai dari sanksi denda, sanksi administrasi berupa bunga, hingga sanksi pidana.

Cara Laporan Pajak SPT Tahunan Online Pribadi Melalui e-Filing

Pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 (yang dilaporkan pada tahun 2025) masih menggunakan sistem e-Filing melalui DJP Online.

Sistem Coretax DJP (Sistem Inti Administrasi Perpajakan) telah diimplementasikan pada 1 Januari 2025, namun penggunaannya untuk lapor SPT, baru akan berlaku untuk tahun pajak 2025 atau saat pelaporan pajak awal tahun 2026 nanti.

Sebelum memulai proses pengisian SPT individu, pastikan telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • NPWP
  • Electronic Filing Identification Number (EFIN)
  • Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2)
  • Daftar harta dan kewajiban
  • Bukti pembayaran (jika ada)

Berikut tata cara lapor pajak online individu melalui situs DJP online:

1. Buka situs resmi DJP online

Buka situs web DJP Online (djponline.pajak.go.id). Kemudian login dengan memasukkan NPWP/NIK/NITKU dan kata sandi. Selanjutnya masukan kode verifikasi yang dikirim melalui email terdaftar, nomor HP, atau melalui mobile authenticator.

Halaman login situs DJP Online

Jika Anda belum memiliki akun, maka harus melakukan registrasi terlebih dahulu melalui tautan “Daftar disini” pada halaman depan situs tersebut.

Untuk pendaftaran pengguna baru wajib mencantumkan nomor NPWP serta EFIN yang bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

2. Pilih menu e-Filing

Setelah berhasil login, pilih menu “Lapor”, kemudian klik ikon “e-Filing“.

Pilih menu e-filling untuk laporan spt tahunan

3. Buat SPT

Klik tombol “Buat SPT”, kemudian jawab pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis SPT yang sesuai. Pada contoh dibawah ini, e-form yang digunakan adalah formulir 1770 s.

Jawab pertanyaan awal untuk menentukan jenis spt

4. Isi formulir SPT

Selanjutnya, isi data formulir yang dimulai dari tahun pajak dan status SPT, hingga ke lampiran sesuai dengan identitas diri dan bukti potong pajak yang sudah disiapkan sebelumnya.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

Halaman ke 1

Pilih pelaporan tahun pajak serta status SPTnya

Pilih tahun pajak sesuai dengan tahun yang akan dilaporkan. Selanjutnya pilih status SPT “Normal” jika laporan baru dibuat, atau pilih “Pembetulan” jika sudah buat sebelumnya namun masih ingin memperbaiki data.

Halaman ke 2

Isi data pemotong serta jumlah PPh yang dipotong

Tambahkan data bukti potong sesuai dengan contoh foto diatas. Isian pada kolom tersebut bisa didapatkan pada form 1770 s atau 1770 ss.

Pada kolom PPh yang dipotong/dipungut jumlahnya terdiri atas PPh pasal 21 dan pasal 26 yang telah dipotong dan dilunasi pada selain masa pajak terakhir, ditambah dengan PPh pasal 21 kurang bayar/lebih bayar masa pajak terakhir (jika ada).

Halaman ke 3

Masukan jumlah penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan

Masukan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan sesuai data jumlah penghasilan neto pada form 1721-A1 bukti potong.

Halaman ke 4

Kolom isian penghasilan dalam negeri

Jika Anda mempunyai penghasilan yang bersumber dari bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan dari penjualan atau pendapatan lainnya, silahkan isi nominalnya.

Namun jika tidak memiliki sumber dalam negeri lainnya, cukup pilih “Tidak” kemudian dilanjutkan dengan mengklik tombol “Selanjutnya”.

Halaman ke 5

Kolom isian penghasilan luar negeri

Pilih “Ya” atau “Tidak”, disesuaikan dengan situasi Anda saat ini.

Halaman ke 6

Kolom isian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

Yang dimaksud dengan jenis pendapatan yang tidak termasuk objek pajak diantaranya berupa bantuan, sumbangan, hibah, warisan, klaim asuransi, beasiswa dan lain-lain.

Halaman ke 7

Kolom penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final

Jika memiliki pendapatan lain yang pajaknya sudah dipotong secara final, silahkan pilih “Ya” kemudian isi kolom isian sesuai dengan data yang Anda miliki.

Halaman ke 8

laporan harta sepeda motor di SPT tahunan

Isian harta yang dimiliki, contohnya pada gambar diatas, sepeda motor didaftarkan sebagai harta berikut tahun perolehan serta harga perolehannya.

Jika pada SPT tahun sebelumnya sudah pernah mengisi daftar harta, maka klik tombol “Harta Pada SPT Tahun Lalu”, kemudian sesuaikan nominal dan jenisnya sesuai dengan kondisi saat ini.

Halaman ke 9

Contoh pengisian utang pada laporan spt tahunan pribadi

Jika Anda memiliki utang di bank atau lembaga keuangan, silahkan masukan informasinya kedalam laporan. Pelaporan utang pada STP tahunan pribadi tidak akan menambah beban pajak yang harus dibayarkan.

Halaman ke 10

Halaman pengisian jumlah tanggungan keluarga

Masukan informasi tanggungan bagi Anda yang sudah berkeluarga.

Halaman ke 11

Isian jika ada iuran zakat/sumbangan keagamaan wajib

Jika gaji Anda terdapat potongan pembayaran zakat, silahkan masukan nominalnya sesuai pada form bukti potong 1721-A1.

Halaman ke 12

Kolom isian status kewajiban perpajakan suami istri

Isi dengan status martial saat ini yakni “Kawin” atau “Tidak kawin”.

Halaman ke 13

Kolom pengisian pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri

Pilih “Tidak” jika Anda tidak memiliki sumber pendapatan yang berasal dari luar negeri.

Halaman ke 14

Kolom pengisian pembayaran PPh pasal 25

Klik “Selanjutnya” jika Anda tidak membayar.

Halaman ke 15

Rekap penghitungan PPh

Pastikan hasil perhitungannya “Nihil”.

Halaman ke 16

Halaman verifikasi kekurangan atau kelebihan bayar

Klik “Selanjutnya” jika tidak ada kurang/lebih bayar.

Halaman ke 17

Halaman terms of agreement pada laporan spt tahunan pribadi

Centang pada kolom “Setuju/Agree”, kemudian klik “Selanjutnya”.

Halaman ke 18

Halaman konfirmasi dan kirim SPT

Periksa kembali hasil rekapan laporan pajak yang sudah dibuat. Apabila tidak ada kendala, silahkan klik tombol pada kolom “Ambil kode verifikasi”, kemudian pilih media verifikasi baik itu melalui email atau sms ke nomor telepon yang sudah terdaftar.

Masukan kode verifikasi, lalu akhiri dengan menekan tombol “Kirim SPT”. Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan melalui email.

Selamat! Anda telah selesai menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan mudah dan parktis.

Dwijaya Karya Development

Pengembang properti perumahan, apartemen, komplek komersial dan properti real estate lainnya yang terpercaya di Indonesia lebih dari 10 tahun.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker